AD / ART

ANGGARAN DASAR

Komite Nasional Pemuda Indonesia

(KNPI)
Pembukaan

Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki  inamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era reformasi.

Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.

Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.

Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut :

Bab I

Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia.

Bab II

Azas dan Tujuan

Pasal 2

KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3

KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:
Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional.
Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bab III

Kedaulatan

Pasal 4

Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres

Bab IV

Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 5

Status

Status KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.

Pasal 6

Sifat

KNPI bersifat terbuka dan independen

Pasal 7

Fungsi
KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional.
Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.

Bab V

U s a h a

Pasal 8

Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut :
Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi
Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air
Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat
Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya.
Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.

Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Nasional.

Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.

Bab VI

Atribut

Pasal 9

KNPI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KNPI

Bab VII

Keanggotaan

Pasal 10
Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.

Bab VIII

Organisasi dan kedudukan

Pasal 11
Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus
Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI
Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah
Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan.
Pasal 12

Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut:
KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia ( MPI ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI ), berkedudukan di Ibukota Negara
KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi ( DPD Tingkat Provinsi KNPI ), berkedudukan di Ibukota Provinsi Daerah Tingkat Provinsi
KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (DPD Tingkat Kabupaten/Kota KNPI), berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan.

BAB IX

PERMUSYAWARATAN
Pasal 13

Jenis-Jenis Permusyawaratan

(1). Jenis-jenis Permusyawaratan:

a. Kongres

b. Kongres Luar Biasa

c. Musyawarah Pimpinan Paripurna

d. Rapat Kerja Nasional
Musyawarah Provinsi
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
Rapat Kerja Provinsi
Musyawarah Kabupaten/Kota
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
Musyawarah Kecamatan
Rapat Kerja Kecamatan

(2). Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;
Rapat Pleno Dewan Pengurus
Rapat Harian Dewan Pengurus
Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
Rapat Komisi Dewan Pengurus
Rapat Majelis Pemuda Indonesia
Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD.
Pasal 14
K o n g r e s

(1). Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia, diadakan 3 (tiga) tahun sekali

(2). Kongres berwenang:

a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia;

c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;

d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;

(3). Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat;

(4). Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
Pasal 15
Kongres Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pusat.

(2) Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:

a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan

b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Provinsi

(3) Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres Luar Biasa
Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna

(1). Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres.

(2). Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang:

a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa

b. Menetapkan peserta kongres dan draft materi kongres

(3). Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres.
Pasal 17
Musyawarah Provinsi

Musyawarah Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Provinsi, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
Musyawarah Provinsi berwenang:
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional
Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Provinsi
Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi;
Pasal 18
Musyawarah Propinsi Luar Biasa

(1) Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Propinsi.

(2) Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:

a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun, dan
Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota
Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa.
Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota

(1). Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten / Kota, diadakan 3 (tiga) tahun sekali

(2). Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang:

a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota

b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Propinsi/Nasional

c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Kabupaten/Kota.

(3). Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa

(1) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.

(2) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:

a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan
Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan

Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa .
Pasal 21
Musyawarah Kecamatan

Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
Musyawarah Kecamatan berwenang:
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan
Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional
Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan
Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan
Pasal 22
Rapat Kerja Nasional

(1). Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 23
Rapat Kerja Provinsi

(1). Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Provinsi dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Pasal 24
Rapat Kerja Kabupaten/Kota

(1). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Rapat Kerja Kecamatan

(1). Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan dan masalah lainnya yang dianggap mendesak

(2). Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan

(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.

BAB X

KEPENGURUSAN

Pasal 26

Susunan Kepengurusan

Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut:

(1). Di tingkat Nasional oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara.

(2). Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi

(3). Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota

(4). Di tingkat Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan yang berkedudukan di Kota Kecamatan.h

Pasal 27

Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi
Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 28
Dewan Pengurus Provinsi

Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-Komisi
Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara.
Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Provinsi yang bersangkutan.

Pasal 29
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota

(1). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun

(2). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus lainnya

(3). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-Badan Khusus

(4) Jumlah Pengurus DPD Kabupaten/kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 30
Pengurus Kecamatan

(1). Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(2). Pengurus Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya

(3). Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi

(4). Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kecamatan yang bersangkutan.

BAB XI

MAJELIS PEMUDA INDONESIA,

DAN BADAN KHUSUS

Pasal 31

Majelis Pemuda Indonesia
Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing
Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama
`Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini
Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia
Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat
Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu:
Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi
Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota
Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner yang ditetapkan oleh formatur kongres/musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua KNPI demisioner tidak bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dari ketua/wakil-wakil ketua demisioner.
Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Demisioner.

Pasal 32

Badan- Badan Khusus

Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 33

Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :
Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus.
Sumbangan anggota.
Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

Usaha-usaha lainnya yang sah., dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini.

Pasal 34

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus
Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 35

(1). Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah peserta

(2). Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak

(3). Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar:
Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36

(1). Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini.

(2). Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Kongres tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.


BAB XV


ATURAN KHUSUS
Pasal 37
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


(2). Hal-hal yang akan diatur dalam  nggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 38


(1). Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 Di B ekasi.


(2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

K N P I

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan

Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya
Memiliki AD/ART organisasi
Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa
OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna.
Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan.
OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan.
Pasal 2
Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini
Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan:
Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten
Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan
OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak :

Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus
Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI
Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI.

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban:
Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya
Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi
Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
Atas permintaan sendiri
Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga

BAB II
KEPENGURUSAN

Wewenang dan Kriteria

Pasal 5

Dewan Pengurus Pusat

Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah:
Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya
Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi
Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya.

Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Kongres
Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2) tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI.
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres.

Pasal 6

Dewan Pengurus Propinsi
Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah:
Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat
Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah
Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya.

(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi
Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi.

Pasal 7

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah :
Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota
Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan.
Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya.

Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota
Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta.
Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI
Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Pengurus Kecamatan
Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah :
Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan
Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya.
Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan
Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (Empat Puluh Tahun) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI

Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah.
Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan
Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan.
BAB III

PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
K o n g r e s

Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Kongres adalah :
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Provinsi
Majelis Pemuda Indonesia
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
Peserta Kongres yang terdiri dari : Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner
Peninjau Kongres terdiri dari :
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.

Pasal 10

Kongres Luar Biasa

Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini.
Pasal 11
Musyawarah Pimpinan Paripurna

Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Propinsi
Majelis Pemuda Indonesia
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Musyawarah Provinsi
Pasal 12

Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
Peserta Musyawarah Provinsi adalah:
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Provinsi
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi
Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
Peninjau Musyarah Provinsi adalah:

Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi.

(8) Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 13
Musyawarah Kabupaten/Kota

Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
Dewan Pengurus Provinsi
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
Pengurus Kecamatan
Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari: DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota

(5) Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.

(6) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner

(7) Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:

Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota

(8) Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 14
Musyawarah Kecamatan

Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
Dewan Pengurus Kabupaten/kota
Pengurus Kecamatan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari : DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan
Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner
Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah:

Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan

(8) Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Rapat Kerja Nasional

Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Provinsi
Majelis Pemuda Indonesia
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional
Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat

(5) Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Rapat Kerja Provinsi

Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari:
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Provinsi
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi
Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara
Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi.
Pasal 17
Rapat Kerja Kabupaten/Kota

Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari:
Dewan Pengurus Provinsi
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten
Pengurus Kecamatan
Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara
Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Rapat Kerja Kecamatan

Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
Pengurus Kecamatan
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara
Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.

BAB IV

RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Rapat Pleno Dewan Pengurus

Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya
Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya
Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya

b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi.
Pasal 20
Rapat Harian Dewan Pengurus

Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya
Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi
Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern.
Pasal 21
Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya

(2) Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus
Pasal 22
Rapat Komisi

Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya

(2) Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus.
Pasal 23
Rapat Majelis Pemuda Indonesia

Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya
Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24

Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara

(2) Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
Pasal 25
Kuorum dan Persyaratan

Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah utusan peserta
Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan

(3) Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan

Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 27

Majelis Pemuda Indonesia
Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP (ex-officio) pada tingkatan yang sama.
Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini.
Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia.
Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat.
Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu :
Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional
Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi
Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota
Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

BAB VI

RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG,

DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 28
Rangkap Dan Masa Jabatan

Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya
Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya kongres.

Pasal 30
Pergantian Antar Waktu

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu
Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan.
Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.

BAB VII

BADAN-BADAN KHUSUS

Pasal 31

Status

Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan.
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban

Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing

Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis

Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan
Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat

(5) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 33

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus.
Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.

(4) Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.

Bab IX

Atribut

Pasal 34

Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI
Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB X

TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 35

Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan.

BAB XII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 36

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi (PO).

BAB XIII

P E N U T U P
Pasal 37

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Hallo Sobat !?
Pengunjung yang budiman, tolong beri komentar atas artikel ini, salam bloger.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar