PERATURAN ORGANISASI

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 01/PO/KNPI/XII/2008
Tentang: DISIPLIN ORGANISASIKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIADEWAN PENGURUS PUSATKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Menimbang : 
1. Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkandapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehinggabermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;

 2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif didalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;

3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengaturtentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Mengingat : 
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO) KNPI;

Memperhatikan : 
1. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP.08/DPP KNPI/XII/2008 tentang TataKerja DPP KNPI Periode 2008-2011;2. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI I tanggal Nopember 2008 MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIATENTANG DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Bahwa sesungguhnya dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga
bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnyadan dikalangan anggota pada khususnya.

2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalam organisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki dapatmelaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres / MusyawarahPropinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.3. Oleh karena itu perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi KNPI. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota disetiap tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran danmenyebabkan jatuhnya sanksi organisasi. 

BAB II

PENGERTIAN DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 2
1. Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan sertatunduk kepada peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu. Disiplin berarti juga kemampuanuntuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yangsangatmenekan sekalipun.
2. Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi KNPI peraturan yang dimaksud adalah konstitusiorganisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan seterusnya, perundang-undangandan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.
Pasal 3
Tindakan DisiplinTindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalamrangka menjaga dan mempertahankan semangat, kinerja dan nama balk organisasi. Padadasarnya setiap tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yangdilakukan.

BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 4
1. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, ketentuan organisasi lainnya;perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susilaumum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi KNPI dan atau mencemarkannama balk organisasi KNPI.

2. Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkankinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama balk organisasi KNPI.
3. Sanksi didasarkan kepada :
  • a. Jenis pelanggaran
  • b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
  • c. Besar kecilnya pelanggaran
  • d. Adanya unsur kesengajaan.
Pasal 5
Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi.Meliputi antara lain :
  • a. AD/ART KNPI
  • b. Peraturan Organisasi
  • c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
2. Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku,melakukan tindakan-tindakan hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidanaoleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3. Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
  • a. Melanggar azas kepatutan
  • b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu danEtau mengikuti mekanisme organisasi
  • c. Merusak citra serta nama baik organisasi.
4. Pelanggaran Moral.
  • a. Melakukan perbuatan tercela
  • b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat merugikan namabalk organisasi yang terbukti secara hukum.

Pasal 6
Jenis-Jenis SanksiJenis-Jenis Sanksi :
1. Teguran atau peringatan
2. Penonaktifan (skorsing)
3. Pemecatan
4. Teguran atau peringatan dilakukan :
  • a. Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusanorganisasi.
  • b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.
5. Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) di atas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat denganmemperhatikan usul Dewan Pengurus Propinsi, setelah diberikan kesempatan untuk membeladiri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk:
  • a. Membatalkan penonaktifan.
  • b. Menetapkan penonaktifan untuk jangka waktu tertentu.
  • c. Memecat
Pasal 7
RehabilitasiRehabilitasi dalam rangka pemulihan nama balk organisasi/institusi dan perorangan dapatdilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan PengurusPropinsi/Kabupaten/Kota.

BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI 
Pasal 8
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :1. Pelanggaran Ringan
2. Pelanggaran Sedang
3. Pelanggaran berat

Pasal 9
Jangka waktu penetapan sanksiJangka waktu penetapan sanksi :
1. Lisan : 1 (satu) minggu
2. Tertulis 1 : 1 (satu) bulan setelah teguran lisan
3. Tertulis 2 : 2 (dua) minggu setelah tertulis 1
4. Tertulis 3 : 2 (dua) minggu setelah tertulis 2

Pasal 10
Wewenang Penetapan SanksiWewenang penetapan sanksi :
Rapat Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan berupa teguran lisan
Rapat Harian : Pelanggaran Sedang berupa teguran tertulis
Rapat Pleno : Pelanggaran Berat berupa sanksi pemecatan.
Pasal 11
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi / institusi maupun perorangan sesuaidengan penetapan sanksi.

BAB VPENUTUP
Pasal 12
1. Peraturan Disiplin Organisasi ini dibuat dengan mengacu kepada :
  • a. Perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.
  • b. AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi serta Ketentuan Organisasi lainnya.
  • c. Sistem Nilai serta norma etika yang berlaku secara umum

2. Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapatkekeliruan dalam penetapannya.
3. Peraturan Organisasi tentang
Disiplin Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
JakartaPada tanggal : Desember 2008

DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,DR. AZIZ SYAMSUDDIN SAYED MUHAMMAD MULIADY, SH
PERATURAN ORGANISASIKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 02/PO/KNPI/X11/2008
Tentang PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATANLOWONG DEWAN PENGURUS KNPIDEWAN FENGURUS PUSATKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa dalam ranpka menjamin kelancaran mekanisme Kerja Organisasi KomiteNasional Pemuda Indonesia dipandang perlu untuk senantiasa memelihara keutuhan organisasiserta ber-fungsinya masing-masing pengurus pada semua tingkatan organisasi;
2. Bahwa untuk itu perlu dihindari ketidak lancaran mekanisme kerja organisasi yang disebabkanoleh jabatan lowong atau ketidak aktifan pengurus dalam kepengurusan Komite NasionalPemuda Indonesia disemua tingkatan;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengaturtentang penggantian antar waktu atau penetapan jabatan lowong Pengurus Komite NasionalPemuda Indonesia.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO) KNPI;
Memperhatikan :
1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/XI/2008
tentang Penggantian Antar Waktu dan Pengisian Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI;
2. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 01/PO/KNPI/IV/2008 tentang Disiplin Organisasi KNPI;
3. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP.07/DPP KNPI/IV/2008 tentang Pedoman Tata Kerja DPPKNPI Periode 2008 2011;
4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke II tanggal ... November 2008.MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIATENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila salah satu atau beberapa Pengurus Komite NasionalPemuda Indonesia yang oleh karena sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif/berhalangantetap.
2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangantetap adalah 
  •  a. Meninggal dunia.
  • b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Nasional PemudaIndonesia dengan menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau ditarik oleh OrganisasiKemasyarakatan Pemuda yang merekomendasi secara resmi dengan ditanda tangani oleh KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal.
  • c. Tidak menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga)kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemberitahuanlangsung oleh yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis.
  • d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal dipandang mencemarkan nama baik organisasisehingga diberhentikan dari jabatan kepengurusan.
  • e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yangberlaku di Indonesia.
3 Yang dimaksud dengan penetapan jabatan lowong yaitu penetapan seseorang atau beberapaorang dalam jabatan tertentu pada kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia yangdinyatakan lowong.
4. Yang dimaksud penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orangPengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dalam suatu periode kepengurusan yang sedangberjalan.
5. Yang dimaksud Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalahDewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Pengurus Daerah KomiteNasional Pemuda Indonesia Tingkat Proponsi, Dewan Pengurus Daerah Komite NasionalPemuda Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota dan Pengurus KNPI Kecamatan.

BAB II
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGGANTIANANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG
Pasal 2
1. Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu perlu ditetapkanmelalui keputusan organisasi menurut tingkatannya.
2. Khusus jabatan lowong yang disebabkan oleh sanksi pemberhentian dari jabatan kepengurusanharus dibicarakan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan.
3. Jabatan dinyatakan lowong setelah Dewan Pengurus KNPI di semua tingkatan, jikafungsionaris terkena ketentuan pada pasal 1, ayat 2 Peraturan Organisasi ini.
4. Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu personaliapenggantinya diupayakan sebisanya memperhatikan rekomendasi awal dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang merekomendasi personalia tersebut.
Pasal 3
Penetapan Jabatan Lowong dan Penggantian Antar Waktu ditetapkan :
1. Untuk Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat.
2 Untuk Daerah Tingkat Propinsi melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi.
3. Untuk Daerah Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah TingkatKabupaten/Kota.
4. Untuk Pengurus Kecamatan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan.
Pasal 4
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan mekanismekerja yang berlaku dengan mempertimbangkan saran Majelis Pemuda Indonesia KNPI.2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu harus segera diumumkankepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia seluruh Indonesia danMajelis Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Pasal 5
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Propinsi yangbersangkutan.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segeradilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk selanjutnyamendapatkan pengesahan.
3. Setiap pengisian jabatan lowong atau penggantian antar waktu yang sudah disahkan agardiberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten / Kota, dan OrganisasiKemasyarakatan Pemuda diwilayahnya dan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/ Kotaoleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/ Kota.
Pasal 6
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah KomiteNasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus DaerahKomite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi denganMajelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segeradilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia TingkatPropinsi untuk selanjutnya menciapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah KomiteNasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah KomiteNasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi dan tembusannya disampaikan kepada DewanPengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
 4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agardiberitahukan kepada Pengurus Kecamatan, Majelis Pemuda Indonesia, Daerah TingkatKabupaten / Kota dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di wilayahnya oleh DewanPengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 7
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Pengurus KNPI Kecamatanditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia setelahberkonsultasi dengan tokoh-tokoh Pemuda di Tingkat Kecamatan setempat.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan tersebutharus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda IndonesiaTingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan KomiteNasional Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda IndonesiaTingkat Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah KomiteNasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi.
4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agardiberitahukan kepada seluruh organisasi pemuda di wilayahnya.


 BAB IIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapatkekeliruan dalam penetapannya.
Pasal 9
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : Desember 2008DEWAN PENGURUS PUSATKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,DR. AZIZ SYAMSUDDIN SAYED MUHAIVIIVIAD MULiADY, SHPERATURAN ORGANISASIKOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar